HUKUM
DAN ETIKA DALAM TEKNOLOGI KOMUNIKASI
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information
Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan,
mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan
curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada
saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk
perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak
tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa
perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang
berwenang. Undang-undang
jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam
teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi
teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan
perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI)
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya
kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut
dijelaskan bahwa:
Ø Hak cipta
Ø Pencipta
Ø Ciptaan
Ø Pemegang hak cipta
Ø Pengumuman
Ø Perbanyakan
Ø Program komputer
Ø Lisensi
Bentuk dan aturan Hak Cipta
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi
hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta. 19 Tahun 2002 yang
menyatakan :
Ø Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
Ø Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ø Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan
dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini,
antara lain:
Ø Hacking atau cracking
Ø Pembajakan
Ø Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan
moral dan etika kita.
a. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli
barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa
izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan
tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
b. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
c. Browsing
situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita.
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.